# selamat datang di situs masjid istiqamah # ... salurkan Infak dan wakaf anda untuk pembangunan masjid Istiqamah melalui BRI cab Solok, rekening 0091-01-010424-53-4 AN Ibuk Nur Aini

24 Maret 2014

Adab Seorang Muslim di Dalam Masjid

Masjid adalah rumah Allah ‘Azza wa Jalla yang suci. Oleh karenanya, setiap muslim harus memperhatikan perilakunya ketika di dalamnya, agar tidak terjadi kesan bahwa mereka lebih menghormati tempat lain dibanding masjid. Diantara akhlak-akhlak tersebut adalah:
1. Suci dari hadats dan najisAllah Ta’ala berfirman: “ Di dalam mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”. (QS. At Taubah (9): 108)
2. Memasuki masjid dengan mendahulukan kaki kanan, seraya mengucapkan salam atau shalawat atas Nabi lalu membaca doa
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Ya Allah, bukakan bagiku pintupintu rahmat-Mu.”
3. Apabila hendak keluar masjid, dahulukan kaki kiri, seraya mengucapkan salam atau shalawat atas Nabi lalu membaca doa
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan-Mu/ tambahan nikmat-Mu.”
4. Jika telah masuk kedalam masjid, sebelum duduk disyariatkan untuk shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, hendaknya ia shalat dua rakaat sebelum duduk.” (HR. al- Bukhari no. 444)
5. Apabila telah berada di masjid, hendaknya dia menyibukkan diri dengan ibadah-ibadah yang disyariatkan, seperti zikir, membaca al-Qur’an, mempelajari ilmu, dan yang lainnya.
6. Berusaha menempati shaf-shaf awal apabila masih ada tempat karena keutamaannya sangat besar. Hal ini seperti disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوْا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوْا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوْا
“Andai manusia tahu apa yang ada pada azan dan shaf awal (yakni keutamaannya), lalu mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan berundi untuknya.” (Muttafaqun ‘alaih)
7. Apabila azan sudah dikumandangkan, janganlah keluar dari masjid kecuali untuk keperluan yang dibenarkan, seperti mengambil air wudhu, mengganti pakaiannya yang terkena najis, dan semisalnya, kemudian kembali lagi ke masjid. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang azan telah mendapatkannya di masjid kemudian ia keluar, ia tidak keluar karena suatu keperluan, yang ia tidak ingin kembali (ke masjid) maka dia munafik.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 606)
8. Tidak Mengganggu Orang yang sedang Shalat atau yang Sedang Menjalankan Ketaatan Lainnya
Orang yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid membutuhkan ketenangan sehingga dilarang mengganggu kekhusyukan mereka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Di antara bentuknya adalah:
1). Melangkahi pundak-pundak mereka untuk mendapatkan shaf depan, padahal shaf telah rapat.
Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa dahulu ada seorang lelaki masuk ke masjid pada hari Jum’at dan Nabi n sedang menyampaikan khutbahnya. Orang tersebut melangkahi para manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepadanya, “Duduklah kamu! Kamu telah menyakiti dan telah terlambat datang.” (Shahih Sunan Ibni Majah no. 923)
2). Menyuruh seorang yang duduk untuk berdiri lalu dia menempati tempat tersebut.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Janganlah salah seorang dari kalian menyuruh orang lain untuk berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk padanya. Namun, berilah kelapangan!” (Muttafaqun ‘alaih)
3). Berteriak-teriak dan membuat gaduh di dalam masjid
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat (berbisikbisik) dengan Rabbnya. Maka dari itu, janganlah sebagian kalian menyakiti yang lain dan janganlah mengeraskan bacaan atas yang lain.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, asy-Syaikh al-Albani menyatakannya sahih dalam Shahih al-Jami’)
9. Membersihkan Masjid dari Kotoran
Masjid sebagai tempat yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wata’ala harus kita jaga kebersihannya. Oleh karena itu, dilarang meludah dan mengeluarkan dahak dan membuangnya di dalam masjid, kecuali meludah di sapu tangan atau pakaiannya. Adapun di lantai masjid atau temboknya, hal ini dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
“Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan menimbun ludah tersebut.” (Shahih al-Bukhari no. 40)
Yang dimaksud menimbun ludah di sini adalah apabila lantai masjid itu dari tanah, pasir, atau semisalnya. Adapun jika lantai masjid itu berupa semen atau kapur, maka ia meludah di kainnya, tangannya, atau yang lain. (lihat ucapan al-Imam an-Nawawi t seputar masalah ini dalam kitabnya Riyadhush Shalihin bab “an-Nahyu ‘anil Bushaq fil Masjid”)
10. Menjauhkan Masjid dari Bau yang Tidak Sedap
Apabila seseorang memakan makanan yang menimbulkan bau tidak sedap dan bisa mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid maka ia dilarang masuk ke masjid. Contohnya, seseorang memakan bawang merah atau bawang putih yang masih mentah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّوْمِ وَالْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ، فَلَا يَقْرَبَنَّا فِي مَسَاجِدِنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُوْ آدَمَ
“Barang siapa memakan sayuran ini: bawang putih, bawang merah, dan seledri, janganlah mendekati kami di masjid-masjid kami. Sebab, para malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim)
Apabila seseorang dilarang masuk masjid karena mengonsumsi sesuatu yang baunya tidak sedap seperti bawang mentah, padahal bawang itu halal, lantas bagaimana halnya dengan orang yang mengisap rokok di masjid?
11. Menjaga lidah dari Ucapan yang Jorok dan Tidak Layak didalam Masjid
Tempat yang suci tentu tidak pantas kecuali untuk ucapan-ucapan yang suci dan terpuji pula. Oleh karena itu, tidak boleh bertengkar, berteriak-teriak, melantunkan syair yang tidak baik di masjid, dan yang semisalnya.
Demikian pula dilarang berjual beli di dalam masjid dan mengumumkan barang yang hilang. Nabi n bersabda (yang artinya), “Apabila kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah l tidak memberi keberuntungan dalam jual belimu!’ Dan apabila kamu melihat ada orang yang mengeraskan suara di dalam masjid untuk mencari barang yang hilang, katakanlah, ‘Semoga Allah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengembalikannya kepadamu’.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, 2/63—64 no. 1321)
Beberapa Adab Lain di Dalam Masjid
1. Dilarang bermain-main di masjid selain permainan yang mengandung bentuk melatih ketangkasan dalam perang.
Hal ini sebagaimana dahulu orangorang Habasyah bermain perangperangan di masjid dan tidak dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Shahih al-Bukhari no. 454)
2. Dibolehkan tidur di masjid.
Sebab, dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagian sahabat tidur di masjid, misalnya Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, dan yang lainnya .
3. Dibolehkan makan di masjid dengan memperhatikan adab-adabnya dan tidak mengotori masjid.
4. Diharamkan lewat di depan orang yang shalat, yakni antara orang yang shalat dan sutrah (pembatas) yang di hadapannya. (lihat Shahih al-Bukhari no. 510)
5. Apabila Anda shalat menghadap sutrah lalu ada orang ingin melewatinya, hendaknya ia dicegah. Apabila dia tetap memaksa untuk melewatinya, boleh didorong. (lihat Shahih al-Bukhari no.
509)
6. Tidak shalat di antara dua tiang saat shalat berjamaah karena tiangtiang itu memutus shaf (barisan) shalat, sedangkan merapikan shaf adalah perkara yang diperintahkan.
Adapun apabila shalat sunnah sendirian, boleh baginya shalat di antara dua tiang sebagaimana dahulu Nabi n shalat sunnah di dalam Ka’bah berdiri di antara dua tiang. (lihat Shahih al- Bukhari no. 505)
Wallahu a’lam bish shawab. salam Istiqomah”

23 Maret 2014

Biografi Singkat Al-Imam Asy-Syafi'i

Nama lengkap Beliau adalah Abu Abdullah Muhammad Bin Idris Bin Abbas Bin Utsman Bin Syafi’i Bin As-Saaib Bin Ubaid Bin Abdi Yazid Bin Hasyim Bin Al-Muthallib Bin Abdi Manaf. Kata “Syafi’i” dinisbahkan kepada nama kakeknya yang ketiga yaitu syafi’i bin as-sa’ib, sedangkan ibu imam syafi’i bernama Fatimah binti Abdullah bin Al-Hasan bin Husein Bin Ali bin Abi Talib. Dari keturunan ayahnya imam syafi’i bersatu dengan keturunan Nabi Muhammad SAW pada kakeknya yang ketiga yaitu Abd Manaf, sedangkan dari pihak ibu, ia adalah cicit dari Ali bin Abi Talib. Dengan demikian, kedua orang tuanya berasal dari bangsawan Arab Quraisy.

Imam Syafi’i lahir di kota Gaza, Palestina pada tahun 150 H/767 M. dan meninggal di kota Fustat (Kairo), Mesir pada tahun 204 H/ 820 M. Imam Syafi’i terlahir dalam keadaan yatim, ayahnya meninggal dunia pada saat ia masih dalam kandungan tak lama setelah kepindahan mereka dari mekkah ke gaza.

Imam Syafi’i dibesarkan oleh ibunya, setelah berusia dua tahun syafi’i kembali ke mekkah ke kampung asalnya. Diriwayatkan bahwasanya kehidupan syafi’i dan ibunya sangatlah sederhana, serba kekurangan dan banyak menderita kesulitan. Bahkan karena kemiskinan dan ketidakmampuannya ia terpaksa mengumpulkan kertas-kertas bekas dari kantor –kantor pemerintah atau tulang-tulang sebagai alat untuk mencatat pelajarannya.

Pendidikan syafi’i dimulai dari belajar membaca Al-Qur’an dan dalam usia 9 tahun syafi’i sudah mampu menghafal seluruh isi Al-Qur’an. Setelah dapat menghafal Al-Qur’an, syafi’i berangkat ke dusun Badui yaitu Banu Hudail untuk mempelajari bahasa Arab, kesustraan dan adat istiadat arab yang asli dan fasih. Berkat ketekunan dan kesungguhannya kemudian ia dikenal sangat ahli bahasa dan kesustraan arab serta mahir dalam membuat syair.

Dalam ilmu fiqih  syafi’i berguru kepada seorang ulama besar dan mufti di kota mekah yaitu Imam Muslim bin Khalid al-Zani, sedangkan dalam ilmu hadits syafi’i berguru kepada Imam Sufyan bin Uyainah dan ilmu Al-Qur’an ia berguru kepada Imam Ismail bin Qastantin. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam bukunya yang bernama “Tawali at-Ta’sis”  menyebutkan ulama-ulama yang pernah menjadi guru Asy-Syafi’i adalah : Imam Ibrahim bin Sa’id, Imam Malik bin Anas, Imam Yahya bin Hasan, Imam Waqi’, Imam Fudail bin Iyad dan Imam Muhammad bin Syafi’.

Diantara guru syafi’i yang terkenal adalah Imam Malik pengarang kitab al-Muwatta. Pada usia 10 tahun syafi’i telah hafal seluruh isi dalam kitab al-muwatta dan ia sangat berkeinginan sekali untuk menemui imam malik. Setelah meminta izin kepada gurunya di mekkah maka syafi’i berangkat ke madinah dengan menempuh perjalanan selama 8 hari dan dalam perjalanannya ia telah mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 16 kali.

Karena keingintahuannya akan ilmu kehidupan syafi’i selalu berpindah-pindah, di irak ia berguru kepada Imam Abu Yusuf dan Imam Muhamma bin Hasan keduanya adalah sahabat dari Imam Abu Hanifah. Setelah dua tahun di irak kemudian syafi’i melanjutkan perjalanannya ke Persia, hirrah, palestina dan ramlah. Dari ramlah ia kembali ke madinah dan tinggal bersama gurunya Imam Malik kurang lebih selama 4 tahun hingga sampai wafatnya Imam Malik.

Karena kehidupannya berpindah-pindah ajaran syafi’i tersebar ke beberapa daerah dan murid-muridnya pun mencapai ribuan. Diantara tempat yang pernah disinggahi adalah negeri Baghdad, negeri mesir dan negeri yaman dan disini ia menikah dengan Siti Hamidah binti Nafi’ cicit dari Utsman bin Affan, dari hasil perkawinannya syafi’i dikaruniai 3 anak yaitu : Abdullah, Fatimah dan Zaenab.

Syafi’i adalah figure ulama yang zahid, pakaian dan tempat tinggalnya sederhana. Ia tidak suka makan banyak karena sudah terbiasa tidak makan sampai kenyang. Syafi’i juga terkenal dalam hal ketaatan dan ketakwaannya kepada Allah SWT. Namun demikian ia juga tak sepi dari kritik yang pedas. Misalnya para ahli hadits mengkritik Imam Syafi’i sebagai orang yang ceroboh dan kurang hati-hati dalam menggunakan hadits. Mereka menuding Imam Syafi’i meriwayatkan hadits dari para pendusta dan ahli bid’ah.

Namun kritik tersebut  agaknya runtuh dengan sendirinya, Imam Syafi’i justru diberi gelar “Nasir as Sunnah” artinya “Pembela Sunnah atau Hadits” karena sangat menjunjung tinggi sunnah Nabi SAW. Ulama besar Abdul Halim al-Jundi menulis sebuah buku dengan judul al-Imam asy-Syafi’i, Nasir as-Sunnah wa Wadi’ aal-Usul ( Imam Syafi’i Pembela Sunnah dan peletak Dasar Ilmu Usul Fiqih), didalamnya diuraikan secara rinci bagaimana sikap dan pembelaan syafi’i terhadap sunnah.

Dalam meng-istinbat-kan (mengambil dan menetapkan) suatu hukum, syafi’i dalam bukunya ar-Risalah menjelaskan bahwa ia memakai lima dasar atau lima sumber hukum yaitu : (1) Al-Qur’an, (2) Al-Hadits, (3) Ijma’, (4) Qiyas, (5) Istidlal (penalaran). Kelima dasar inilah yang kemudian dikenal sebagai lima dasar hukum madzhab Imam Syafi’i.

Karangan Imam Syafi’i diantaranya adalah :
1.      Ar-Risalah , yaitu kitab yang membahas tentang usul fiqih.
2.      Kitab Al-Umm, sebuah kitab yang komprehensif terdiri dari tujuh jilid.
3.      kitab al-Musnad, yaitu kitab berisi tentang hadits-hadits Nabi SAW yang dihimpun dari kitab Al-Umm.
4.      Ikhtilaf al-Hadits, suatu kitab hadits yang menguraikan pendapatsyafi’i mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam hadits.

Diantara murid-murid Imam Syafi’i yang terkenal adalah, ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Marawai, Abdullah bin Zubair al-hamidi, Yusuf bin Yahya al-Buwaiti, Abu Ibrahim, isma’il bin Yahya al-Muzajani, Yunus bin Abdul A’la as-Sadafi, Ahmad bin Sibti, Yahya bin Wazir al-Misri, Harmalah bin Yahya Abdullah at-Tujaibi, Ahmad bin Hambal, Hasan bin Ali al-Karabisi, Abu saur Ibrahim bin Khalid yamani al-Kalbi, dan hasan bin Ibrahim bin Muhammad as-Sahab az-Za’farani. Mereka semua berhasil menjadi ulama besar di masanya.

Wallohu A’laam

E-book Gratis

  •