Nama lengkap Beliau adalah Abu
Abdullah Muhammad Bin Idris Bin Abbas Bin Utsman Bin Syafi’i Bin As-Saaib Bin
Ubaid Bin Abdi Yazid Bin Hasyim Bin Al-Muthallib Bin Abdi Manaf. Kata “Syafi’i”
dinisbahkan kepada nama kakeknya yang ketiga yaitu syafi’i bin as-sa’ib,
sedangkan ibu imam syafi’i bernama Fatimah binti Abdullah bin Al-Hasan bin
Husein Bin Ali bin Abi Talib. Dari keturunan ayahnya imam syafi’i bersatu
dengan keturunan Nabi Muhammad SAW pada kakeknya yang ketiga yaitu Abd Manaf,
sedangkan dari pihak ibu, ia adalah cicit dari Ali bin Abi Talib. Dengan
demikian, kedua orang tuanya berasal dari bangsawan Arab Quraisy.
Imam Syafi’i lahir di kota Gaza,
Palestina pada tahun 150 H/767 M. dan meninggal di kota Fustat (Kairo), Mesir
pada tahun 204 H/ 820 M. Imam Syafi’i terlahir dalam keadaan yatim, ayahnya
meninggal dunia pada saat ia masih dalam kandungan tak lama setelah kepindahan
mereka dari mekkah ke gaza.
Imam Syafi’i dibesarkan oleh ibunya,
setelah berusia dua tahun syafi’i kembali ke mekkah ke kampung asalnya.
Diriwayatkan bahwasanya kehidupan syafi’i dan ibunya sangatlah sederhana, serba
kekurangan dan banyak menderita kesulitan. Bahkan karena kemiskinan dan
ketidakmampuannya ia terpaksa mengumpulkan kertas-kertas bekas dari kantor
–kantor pemerintah atau tulang-tulang sebagai alat untuk mencatat pelajarannya.
Pendidikan syafi’i dimulai dari
belajar membaca Al-Qur’an dan dalam usia 9 tahun syafi’i sudah mampu menghafal
seluruh isi Al-Qur’an. Setelah dapat menghafal Al-Qur’an, syafi’i berangkat ke
dusun Badui yaitu Banu Hudail untuk mempelajari bahasa Arab, kesustraan dan
adat istiadat arab yang asli dan fasih. Berkat ketekunan dan kesungguhannya
kemudian ia dikenal sangat ahli bahasa dan kesustraan arab serta mahir dalam
membuat syair.
Dalam ilmu fiqih syafi’i
berguru kepada seorang ulama besar dan mufti di kota mekah yaitu Imam Muslim
bin Khalid al-Zani, sedangkan dalam ilmu hadits syafi’i berguru kepada Imam
Sufyan bin Uyainah dan ilmu Al-Qur’an ia berguru kepada Imam Ismail bin
Qastantin. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam bukunya yang bernama “Tawali at-Ta’sis” menyebutkan
ulama-ulama yang pernah menjadi guru Asy-Syafi’i adalah : Imam Ibrahim bin
Sa’id, Imam Malik bin Anas, Imam Yahya bin Hasan, Imam Waqi’, Imam Fudail bin
Iyad dan Imam Muhammad bin Syafi’.
Diantara guru syafi’i yang terkenal
adalah Imam Malik pengarang kitab al-Muwatta. Pada usia 10 tahun syafi’i telah
hafal seluruh isi dalam kitab al-muwatta dan ia sangat berkeinginan sekali
untuk menemui imam malik. Setelah meminta izin kepada gurunya di mekkah maka
syafi’i berangkat ke madinah dengan menempuh perjalanan selama 8 hari dan dalam
perjalanannya ia telah mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 16 kali.
Karena keingintahuannya akan ilmu
kehidupan syafi’i selalu berpindah-pindah, di irak ia berguru kepada Imam Abu
Yusuf dan Imam Muhamma bin Hasan keduanya adalah sahabat dari Imam Abu Hanifah.
Setelah dua tahun di irak kemudian syafi’i melanjutkan perjalanannya ke Persia,
hirrah, palestina dan ramlah. Dari ramlah ia kembali ke madinah dan tinggal
bersama gurunya Imam Malik kurang lebih selama 4 tahun hingga sampai wafatnya
Imam Malik.
Karena kehidupannya berpindah-pindah
ajaran syafi’i tersebar ke beberapa daerah dan murid-muridnya pun mencapai
ribuan. Diantara tempat yang pernah disinggahi adalah negeri Baghdad, negeri
mesir dan negeri yaman dan disini ia menikah dengan Siti Hamidah binti Nafi’
cicit dari Utsman bin Affan, dari hasil perkawinannya syafi’i dikaruniai 3 anak
yaitu : Abdullah, Fatimah dan Zaenab.
Syafi’i adalah figure ulama yang
zahid, pakaian dan tempat tinggalnya sederhana. Ia tidak suka makan banyak
karena sudah terbiasa tidak makan sampai kenyang. Syafi’i juga terkenal dalam
hal ketaatan dan ketakwaannya kepada Allah SWT. Namun demikian ia juga tak sepi
dari kritik yang pedas. Misalnya para ahli hadits mengkritik Imam Syafi’i
sebagai orang yang ceroboh dan kurang hati-hati dalam menggunakan hadits.
Mereka menuding Imam Syafi’i meriwayatkan hadits dari para pendusta dan ahli
bid’ah.
Namun kritik tersebut agaknya
runtuh dengan sendirinya, Imam Syafi’i justru diberi gelar “Nasir as Sunnah” artinya
“Pembela Sunnah atau Hadits” karena sangat menjunjung tinggi sunnah Nabi SAW.
Ulama besar Abdul Halim al-Jundi menulis sebuah buku dengan judul al-Imam
asy-Syafi’i, Nasir as-Sunnah wa Wadi’ aal-Usul ( Imam Syafi’i Pembela
Sunnah dan peletak Dasar Ilmu Usul Fiqih), didalamnya diuraikan secara rinci
bagaimana sikap dan pembelaan syafi’i terhadap sunnah.
Dalam meng-istinbat-kan (mengambil
dan menetapkan) suatu hukum, syafi’i dalam bukunya ar-Risalah menjelaskan bahwa
ia memakai lima dasar atau lima sumber hukum yaitu : (1) Al-Qur’an, (2) Al-Hadits,
(3) Ijma’, (4) Qiyas, (5) Istidlal
(penalaran). Kelima dasar inilah yang kemudian dikenal sebagai lima dasar hukum
madzhab Imam Syafi’i.
Karangan Imam Syafi’i diantaranya
adalah :
1. Ar-Risalah , yaitu kitab yang membahas tentang usul fiqih.
2. Kitab
Al-Umm, sebuah kitab yang komprehensif
terdiri dari tujuh jilid.
3. kitab
al-Musnad, yaitu kitab berisi tentang
hadits-hadits Nabi SAW yang dihimpun dari kitab Al-Umm.
4. Ikhtilaf
al-Hadits, suatu kitab hadits yang
menguraikan pendapatsyafi’i mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam
hadits.
Diantara murid-murid Imam Syafi’i
yang terkenal adalah, ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Marawai, Abdullah bin Zubair
al-hamidi, Yusuf bin Yahya al-Buwaiti, Abu Ibrahim, isma’il bin Yahya
al-Muzajani, Yunus bin Abdul A’la as-Sadafi, Ahmad bin Sibti, Yahya bin Wazir
al-Misri, Harmalah bin Yahya Abdullah at-Tujaibi, Ahmad bin Hambal, Hasan bin
Ali al-Karabisi, Abu saur Ibrahim bin Khalid yamani al-Kalbi, dan hasan bin
Ibrahim bin Muhammad as-Sahab az-Za’farani. Mereka semua berhasil menjadi ulama
besar di masanya.









0 komentar:
Posting Komentar